Subscribe Us

Results for Hukum & Kriminal

Suami Istri Siri Ribut, Istri Dipukul kayu, Suami Ditusuk Pake Gunting

Oktober 13, 2025

 

Gambar Hanyalah ilustrasi

BOGOR-FOKUS JABAR

Adalah Nasrudin dan istrinya Mulyani. Mereka ini merupakan pasangan suami istri nikah siri. Entah apa yang memicu pertengkran mereka hingga terjadi percekcokan adu mulut. Parahnya,Nasrudin sampai memukul istrinya pake kayu. Tentu saja Mulyani nggak nerima. Diapun lantas membalas dengan menusuk suami sirinya itu pakai guting yang kebetulan sedang dia pegang. Masih beruntung juga yang kena cuma pergelangan tangannya. 

Cek Alat Latihan Paha Di Rumah / Senam Kegel otot Paha Alat Gym Kegel / Alat Fitness Otot Paha Kaki Trainer Home Workout Alat Latihan Wanita dengan harga Rp77.000

Peristiwa itu menurut Kapolsek Kalapanunggal Iptu Gayuh Agrisukma, terjadi di kontrakan pasutri di Desa Nambo, Klapanunggal, pada Sabtu (11/10) malam. Nasrudin sempat memukul kepala istrinya menggunakan kayu dan tempat sampah hingga mengakibatkan benjol dan luka memar.

Daftar Klik Di Sini

“Tidak berhenti di situ, Nasrudin juga sempat memukul Mulyani menggunakan pengki plastik, hingga tangan kanan Mulyani memar,” tuturnya, dalam keterangan tertulis

Mulyani tak nerima. Kebetulan saat itu dia sedang memegang gunting. Perempuan itu lalu mengayunkan benda tersebut ke arah Nasrudin dengan mata terpejam hingga mengenai lengan kiri Nasrudin.

Baca Juga : Tragis Seorang Pria Bacok Mantan Istri

Polsek Klapanunggal sudah melakukan cek TKP, memintai keterangan, serta mengantar visum. Untuk selanjutnya kasus tersebut diserahkan kepada Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bogor karena adanya perempuan atau wanita yang terlibat.

(B-001)


Ada Ada Aja Nih Kelakuan Si Kakek, Hobinya Cabuli Pria, Ujung ujungnya Nyesel Juga Urusan Sama Polisi

Oktober 11, 2025
Pelaku Saat Diperiksa

Tasikmalaya-FOKUS JABAR

Ada ada aja nih kelakuan kakek berusia 80 tahun ini. Bukannya tobat, inget bentar lagi mati, eh malah ngelajur nafsu birahi. Lucunya, hobi tuh kakek sesama jenis, sama yang sudah tua lagi. 

Gara gara perbuatan cabulnya itu, kakek yang berinisial Ol ini akhirnya harus berurusan dengan polisi. Kalau udah gini, nyesel kan?

Cek BPOM Obat Herbal Powermn Kapsul kuwat Original obat Tradisional Bpom Halal dengan harga Rp102.000.

Petualangan cabul Ol ini harus berakhir karena kepergok warga di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Saat itu si kake sedang berduaan di sebuah rumah IY, kakek kakek juga berusia 70 th. Keduanya sedang dalam keadaan tanpa busana.

Dari keterangan Dedi, salah seorang pengurus RW setempat, peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/10/2025). Awalnya warga resah terhadap kakek berinisial OL (80) yang sering tiba-tiba mencium dan meraba-raba pria tua yang ditemuinya.

"Sekitar jam 11 siang, warga memberi tahu kedatangan si kakek itu lagi ke kampung kami. Seperti biasa dia berulah lagi, suka mencium dan meraba-raba warga pria yang sudah tua," kata Dedi.

Saat Penangkapan OL

Dedi dan sejumlah pemuda lalu mencari keberadaan OL. Saat itu diperoleh informasi bahwa OL masuk ke rumah kakek inisial IY (70).

Baca Juga : Kakek Residivis Tertangkap

Saat dibuka, menurut Dedi, keduanya dalam keadaan tak berpakaian. Warga yang geram kemudian menyuruh OL keluar dan menghadiahi kakek bertubuh gempal itu dengan bogem mentah.

Di KTP yang dia bawa, OL tercatat sebagai warga Kabupaten Ciamis. Modusnya, pelaku kerap mengaku sebagai tukang pijat.

US, anak IY, mengatakan bapaknya selama ini tinggal bersama istrinya yang sedang sakit.

"Menurut keterangan bapak, dia pulang dari sawah. Lalu katanya datang pelaku menawarkan pijat, mungkin dia ingin dipijat. Tapi mungkin si pelaku malah berbuat yang lain-lain," kata US.

Kakek cabul itupun akhirnya diamankan Polisi. Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Jajang Kurniawan membenarkan adanya insiden tersebut. Menurut Jajang, pihaknya langsung bertindak cepat untuk mengamankan terduga pelaku dari amuk warga.

"Terduga pelaku sudah langsung kami amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Langsung ditangani oleh Satreskrim," kata Jajang.

(T001)



Malang Nasib Gadis Ini, Diperkosa, Hartanya Diembat, Lalu Dibunuh Dan Dibuang Jasadnya

Oktober 11, 2025
Jasad Korban Ditemukan Mengambang

Karawang-Fokus Jabar

Sungguh malang nasib yang dialami Dina Oktaviani (21), warga Kecamatan Banyusari, Karawang ini. Dia diduga dibunuh dan diperkosa oleh rekan kerjanya. Jasadnya dibuang, dan akhirnya ditemukan di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, dengan posisi mengambang, di Sungai Citarum.

Cek 0BAT KUWAT MANPOL MENAMBAH DAYA TAHAN LAMA SAAT BERHUBUNGAN PRODUK ORIGINAL dengan harga Rp105.000

Awalnya tidak dikenal, karena tidak ditemukan identitas. Namun, setelah pihak kepolisian melakukan pengusutan, barulah diketahii bahwa korban bernama Dina Oktaviani berumur 21 tahun, warga Kecamatan Banyusari, Karawang. Dia juga merupakan karyawan minimarket yang berlokasi di rest area Kilometer 72A Tol Cipularang.

Polisi yang yang telah mendapat laporan dari warga, segera turun ke TKP, kemudian melakukan pengusutan dan pengejaran. 

Pelaku Dan Korban

Dalam waktu kurang dari 24 jam, akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku yang ternyata adalah H (27) merupakan rekan sekaligus atasan korban. 

Diketahi bawa Pelaku adalah warga Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Dia merupakan kepala toko di minimarket tempat korban bekerja.

Klik untuk pemesanan

Dari keterangan kronologi kejadian yang disampaikan polisi, H melakukan aksi keji tersebut pada Minggu (5/10/2025) malam. Motif awalnya akibat terdesak kebutuhan finansial, sehingga berniat mengeksekusi korban untuk menguasai hartanya.

Pelaku Berhasil Ditangkap Kurang Dari 24 Jam

Awalnya, korban diajak pelaku ke rumahnya di Purwakarta. Sesampainya di rumah, pelaku mencekik dan membekap korban hingga lemas. 

Setelah (korban) lemas, pelaku memperkosa korban, lalu dicekik lagi sampai meninggal. Tahu korbannya sudah tidak bernyawa, pelaku mengambil barang berharga milik korban, termasuk anting, cincin, kalung emas, 2 unit gawai, serta sepeda motor korban.

Setalah melakukan aksi kejinya, jasa korban lalu dibuang ke sungai.


(K.003)



Kuasa Hukum Re, Terduga Kasus Kasus Korupsi BJB, Minta Proses Hukum Jangan Pandang Bulu

Oktober 08, 2025

 


Kuningan-FOKUS JABAR

Re, tersangka kasus korupsi Bank Jabar Banten (BJB) melalui kuasa hukumnya, Dadan Somantri Indra Santana SH, meminta agar pengungkapan kasus tindak pidana korupsi jangan tebang pilih.

“Jangan tebang pilih. Jangan pandang bulu. Sehingga terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat dan adanya kepastian hukum,” tandas Dadan Somantri, Selasa (7/10/2025)

Cek Terlaris Obat kuat pria POWERMN HERBAL KAPSUL 30PCS dengan harga Rp102.500

Hal ini, kata Dadan, tidak terkecuali Aparat Penegak Hukum pada Kejaksaan Negeri Kuningan yang saat ini sedang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada salah satu Bank milik Pemerintah, dan telah menahan 1 orang tersangka. Yaitu kliennya Re. Maka besar harapan, Kejaksaan Negeri Kuningan dapat pula mengungkap dan menentukan pelaku lainnya.

Dadan mengatakan, selaku kuasa hukum tersangka Re, dirinya menilai sangat besar kemungkinan dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi tersebut adanya keterlibatan pihak lain yang harus ikut bertanggungjawab atas timbulnya kerugian uang negara yang mencapai Rp9 milyar lebih.

“Berdasarkan keterangan dari kliennya Re, dari mulai kronologis awal timbulnya peristiwa pidana, sampai dengan dilakukannya pembayaran atau ganti rugi terhadap para nasabah oleh pihak pejabat Bank, dalam peristiwa tersebut telah membuktikan ada kelalaian pihak Bank yang harus pula dipertanggungjawabkan dihadapan hukum,” jelasnya.

Akibat kelalaian pihak Bank tersebut, lanjut Dadan, telah menyebabkan timbulnya kerugian uang negara senilai Rp9 milyar lebih. Tepatnya sekitar Rp9.475.000.000

Sebagaimana diketahui, Kliennya Re pada 2 Oktober 2025 telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Aparat Kejaksaan Negeri Kuningan atas dasar telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau telah melanggar ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT –2818/M.2.23/Fd.1/10/2025, tertanggal 02 Oktober 2025.

Klik di sini untuk pemesanan

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disangkakan terhadap kliennya menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 milyar

Dan kemudian berdasarkan ketentuan pada Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah mengatur pidana bagi orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun dan/atau denda minimum Rp50 juta hingga Rp1 milyar

Dengan demikian, erat kaitannya dalam penanganan perkara tindak Pidana Korupsi yang sedang dihadapi oleh Kliennya saat ini, bahwa rumusan unsur-unsur pasal tindak Pidana Korupsi yang telah disangkakan terhadap kliennya, baik unsur-unsur yang terdapat dalam rumusan Pasal 2 ayat (1), ataupun unsur-unsur yang terdapat pada rumusan Pasal 3, yaitu salah satu unsurnya adalah _”Memperkaya Orang Lain”_ atau _”Menguntungkan Orang Lain”_ .

Sehingga dapatlah ditafsirkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidaklah harus selalu Memperkaya Dirinya Sendiri atau Menguntungkan Dirinya Sendiri, melainkan perbuatan yang telah memperkaya orang lain atau menguntungkan orang lain maka dapatlah dijerat berdasarkan ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi.

Atas telah ditetapkannya sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap kliennya Re oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kuningan, kliennya Re menyatakan telah siap menjalani proses hukum dan bersedia menerima hukuman apapun nanti keputusannya.

“Namun demikian, asas praduga tak bersalah haruslah tetap dijunjung tinggi, serta supremasi hukum yang berkeadilan harus benar-benar dapat ditegakkan oleh Aparat Kejaksaan Negeri Kuningan yang saat ini sedang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi.

(Editor Bopih)

Diduga ADD Tahap II Tahun 2024 Tidak Dicairkan, Bupati Ciamis Dilaporkan Ke Polda Jabar

Oktober 07, 2025
Advokat Ramadhaniel S Daulay

Ciamis - FOKUS JABAR

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, diduga telah melakukan korupsi dana APBD 2024 senilai Rp 5,16 miliar. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2024, dengan rincian Rp 20 juta per desa, dikali 258 desa, kali 258 desa.

Atas dugaan tersebut Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dilaporkan ke Polda Jabar oleh advokat Ramadhaniel S Daulay pada Senin, pekan lalu.

Ramadhaniel menjelaskan, dugaan korupsi itu muncul setelah dirinya mengkumpulkan sejumlah bukti terkait tidak cairnya ADD tahap II tahun 2024 di Kabupten Ciamis sebesar Rp 20 juta per desa, dikali 258 desa. Total ADD tahap II tahun 2024 yang tidak cair mencapai Rp 5,16 miliar.

“Pelaporan yang saya buat karena peran serta aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sehingga saya sebagai masyarakat Indonesia melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan ADD II tahun 2024 belum cair di Kabupaten Ciamis,” ujarnya, seperti dikutip Selasa 7 Okteber 2025.

Cek TrailTop Ab Wheel Roller Hitung Cerdas Ab Roller 4 Wheel 3 in 1 Alat Fitness Alat Olahraga Di Rumah dengan harga Rp135.000.

Menurutnya, temuan bermula dari penelusurannya atas laporan Imat Ruhimat, mantan kades Cicapar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentiannya sementara. Salah satu laporannya memuat catatan tentang tidak cairnya ADD Tahap II tahun 2024.

Ramadaniel kemudian menyinkronkan data tersebut dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang menghadiri rapat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dengan Pemkab Ciamis dan DPRD pada 9 Januari 2025. Termasuk awak media.

Hasilnya ia mendapat informasi bahwa ada ADD tahap II tahun 2024 akan diganti dengan pencairan di bulan Maret 2025. Tapi sampai saat ini belum juga terealisasi.

“Ketika disambungkan dengan laporan Imat Ruhimat sampai detik ini ADD tahap II tahun 2024 belum dicairkan. Menduga diselewengkan,” katanya.

Ramadhaniel menambahkan, sebelum membuat laporan ke Polda Jabar, ia sudah mengumpulkan data dari pemberitaan pers dan hasil investigasi lapangan.

Klik di sini untuk pemesanan

“Pada 26 September saya kumpulkan semua bukti-bukti pemberitaan teman-teman pers, kemudian saya cocokkan dengan apa yang disampaikan Imat Ruhimat dan informasi dari Yoyo Wahyono bahwa akan dicairkan (dana pengggantinya) pada bulan Maret 2025. Kalau akan dicairkan berarti uangnya ada,” jelasnya.

Ia menegaskan, ADD tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dikembalikan. Sementara dugaan korupsi harus ditindak sesuai aturan.

“Siapa yang terlibat hal ini? Apakah ada bancakan-bancakan, itu tugasnya penyidik. Dan saya indikasikan itu pasti ada,” ujarnya.

Buruan pesan sebelum Promo kehabisan

Kaur Keuangan Desa Gunungcupu, Ikmal Santoso, juga membenarkan hal tersebut. Ia tak menampik kalau ADD tahap II 2024 memang tidak cair sampai saat ini. Begitu juga dengan dana penggantinya yang sempat dijanjikan cair bulan Maret 2025.

“Memang tidak cair untuk ADD tahap II di tahun 2024,” katanya.

Akibatnya, berbagai kegiatan desa seperti pemberdayaan, penyuluhan masyarakat, hingga program PKK dan lembaga desa terhenti.

“Kalau tidak dana berarti tidak ada kegiatannya,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, enggan menanggapi pelaporan tersebut.

Namun ia menegaskan bahwa pencairan ADD tahap II 2024 seharusnya terjadi pada bulan Juli 2024. Sedangkan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya sudah habis masa jabatannya sejak 20 April 2024 dan baru kembali menjabat pada 20 Februari 2025.

“Artinya waktu ADD tahap II tahun 2024 (tidak cair) kebetulan yang menjabat masih Penjabat (Pj), bukan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. Sehingga kita pun tak menanggapi adanya tuduhan dugaan tindak pidana korupsi tentang ADD tahap II tahun 2024 kepada Bupati Ciamis Herdiat Sunarya,” katanya.

Konflik Kepentingan 

Di pihak terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Ciamis, Agus Rohimat, menilai Advokat Ramadhaniel S Daulay yang dikabarkan melaporkan Bupati Ciamis soal dana ADD Tahap II 2024 tidak cair, ke Polda Jawa Barat dinilai kurang referensi dan gagal faham.

Menurutnya, soal gagal bayar ADD Tahap II 2024, pernah dibicarakan saat Apdesi audiensi dengan Komisi A di DPRD.

” Saat itu, Pak Herdiat, statusnya bukan bupati. Saat itu Ciamis dipimpin Pj Bupati Budi Waluyo, staf KPK. Dari sini saja kita bisa lihat pelapor minim pengetahuan soal duduk perkara yang ia laporkan, ” kata Agus, seperti dikutip dari Sakata.ID

Kondisi APBD saat itu, lanjut Agus, dalam keadaan defisit. Karena hal itu pembayaran ADD tahap II tahun 2024 tidak dibayarkan dengan beberapa pertimbangan.

Agus juga menilai laporan itu sangat sarat dengan konflik kepentingan. Dia menengarai ada udang dibalik laporan tersebut, berkaitan dengan diberhentikannya sementara salah seorang Kades di Banjarsari.

(C-03)


Diduga Selewengkan Anggaran, Kepala Desa Dan Bendahara Désa Gunungaci Resmi Jadi Tersangka

Oktober 06, 2025

 

Kedua Tersangka Resmi

Kuningan-FOKUS JABAR

Kepala Désa dan Bendahara Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, akhirnya resmi jadi tersangka. Sebelumnya, kedua perangkat desa tersebut sempat jadi bahan perbincangan karena diduga telah menyelewengkan dana sejak tahun 2021 sampai 2024.

Cek Perapat Miss V Permanen Agar Kembali Perawan Pengencang Rapet Obat Keputihan Perapet Miss Mis V Kewanitaan Merapatkan miss v HERBAL PERAPAT herbal dengan harga Rp79.899. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/1g9mZTBZ3Z

Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan telah menemukan bukti kuat dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua perangkat desa tersebut. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 182 JT.

Ditetapkannya ME, Kepala Desa dan DA,Kaur Keuangan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memotong tunjangan perangkat desa dan BLT Dana Desa (BLT-DD).

Atas perbuatan keduanya, Kejaksaan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari selama jadwal waktu sidang

(BOPIH)

Klik Disini Untuk Pemesanan




Hati Berkendaraan Di Tempat Yang Sepi. Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok Pake Senjata Tajam

September 14, 2025

 

Gambar Hanyalah Ilustrasi 

Garut - FOKUS JABAR

Hati hati membawa motor malam hari. Apalagi jika lewat ke tempat sepi. Seperti dialami oleh Faizal (28) saat hendak beli kopi ke warung, dis ditemukan tewas dengan penuh luka bacok di tengah Jalan Raya di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Minggu (14/9/2025). 

Cek Muscles Protein Susu Kedelai Murni Tinggi Protein 1Kg dengan harga Rp70.000. Cek Muscles Protein Susu Kedelai Murni Tinggi Protein 1Kg dengan harga Rp70.000.

Berdasarkan keterangan saksi yang juga merupakan temannya, korban diduga diserang empat orang tak dikenal dengan senjata tajam, saat membeli kopi dan rokok ketika bertamu ke rumah temannya.

Awalnya, korban bersama temannya yang lain yakni Beben (28) pamit untuk membeli kopi dan rokok. Lantaran sudah malam, korban yang membonceng Beben pun mencari warung yang masih buka dengan mengendarai sepeda motor.

“Tadi malam korban yang sedang bertamu atau main ke rumah temannya. Kemudian pamit keluar sebentar untuk beli rokok dan kopi," kata Kapolsek Agrabinta AKP Nanda Riharja, Minggu (14/9/2025).

Namun saat melintasi jalan raya yang sepi, tiba-tiba korban yang merupakan pemuda asal Kampung Parigi Desa Sindangsari Kecamatan Leles tersebut dipepet empat orang yang mengendarai dua sepeda motor. Empat orang tersebut menghadang dengan mengacungkan senjata tajam.

“Saat dihadang tersebut, Beben langsung kabur menyelamatkan diri. Sedangkan korban Faizal tidak sempat kabur," kata dia.

Tidak lama berselang, korban sudah ditemukan tergeletak bersimbah darah. Setelah diperiksa korban sudah meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia di lokasi. Para pelakunya langsung kabur, tidak membawa apapun barang berharga milik korban," kata dia.

Nanda menyebut ciri-ciri dari para pelaku sudah dikantongi berdasarkan keterangan Beben, namun identitasnya belum diketahui.

"Beben sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Dia tidak mengenali keempat pelaku, tapi ciri-cirinya sudah kami dapat," kata dia.

Beli di sini untuk kesehatan

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Nova Bhayangkara, mengatakan korban tewas akibat sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuh, mulai dari punggung hingga leher.

"Terdapat luka akibat senjata tajam, terutama di daerah vital yakni leher. Tapi kami belum tahu senjata tajam apa yang digunakan pelaku," kata dia.

Dia mengatakan pihaknya masih mengidentifikasi para pelaku dan akan berusaha menangkap mereka.

"Masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kita identifikasi siapa pelakunya. Untuk sementara motif belum diketahui. Secepatnya kami ungkap setelah pelaku ditangkap," pungkasnya.

(***)

Buruan Selagi Promo




Seorang Pedagang Cireng Diculik Orang Tak Dikenal

September 11, 2025
Aksi Penculikan Terekam CCTV


Garut-FOKUS JABAR

Seorang pedagang cireng di Garut, diculik oleh sekelompok tak dikenal saat sedang berjualan. Lelaki naas itu diseret ke dalam sebuah mobil. Korban yang kemudian diketahi bernama Irpan, sejak kejadian tersebut menghilang tanpa jejak bersama para pelaku.

Aksi penculikan yang menimpa lelaki berumur 30 tahun tersebut terjadi pada Senin, (8/9) kemarin, di lapak dagang Irpan, yang berlokasi di kawasan Jalan Raya Cikajang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

https://s.shopee.co.id/9AFBlmAYUd

Pihak Kepolisian membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, kejadiannya sore hari. Korban atas nama Irpan, 30 tahun," ungkap Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, seperti dikutip 9/9/2025

Menurutnya, pihaknya menerima informasi dari sejumlah saksi mata yang melihat kejadian. Diapun segera menurunkan anggotanya untuk melakukan pengecekan ke lokasi, tapi para pelaku dan korban sudah berlalu.

"Anggota kemudian melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan memeriksa sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut," ungkap Patri.

Patri mengatakan, ada tiga orang saksi yang diperiksa. Di mana berdasarkan keterangan mereka, Irpan diketahui diculik saat sedang meladeni sejumlah pembeli yang datang menggunakan mobil berjenis Honda Mobilio berwarna hitam.

"Saksi melihat ada beberapa orang yang turun dari mobil tersebut, salah satunya seorang wanita," ungkap Patri.

Saat itu, Irpan langsung diseret oleh sekitar tiga orang lelaki yang ada di mobil tersebut. Irpan dimasukkan secara paksa ke dalam mobil, kemudian dibawa melaju ke arah Garut Selatan.

Terekam kamera CCTV

Aksi penculikan yang menimpa Irpan ini, terekam kamera pengawas yang terpasang di sebuah toko di lokasi. Dalam video tersebut Irpan terlihat diseret.

Irpan tampak menggunakan kaus berwarna putih, dengan celana jeans panjang. Saat aksi ini berlangsung, Irpan sempat melawan. Sejumlah warga yang melihat kejadian itu juga sempat mendekat, tapi tidak ada yang berani melerai.

Sampai saat ini kasus tersebut tengah didalami. Selain personel Unit Reskrim Polsek Cikajang, Tim Sancang dari Polres Garut serta Tim Resmob Polda Jawa Barat juga dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.

(***)



Random Posts

 


Business


 

top navigation

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.