Subscribe Us

Results for Politik Hukum

Mekanisme Pemberhentian Kades Bermasalah Terkesan Berbelit- Belit

Oktober 05, 2025

 

Musyawarah Desa Kejadian Luar Biasa Warga Padamenak

Kuningan-Fokus Jabar

Meskipun sudah ada bukti kuat, keterangan saksi, dan Petisi penurunan Kepala Desa Padamenak oleh warga sudah dipenuhi, tapi proses penurunan kades terkesan lamban dan berbelit-belit.

 " Karena tidak mau mengundurkan diri saat didemo warga, maka warga memilih membuat petisi penurunan kades melalui BPD. Dalam dua hari berkas petisi penurunan kades selesai diserahkan warga ke BPD, “ ungkap Didik, salah seorang warga Padamenak.

Cek (OBAT KUAT) Pria Dewasa Tahanlama Paling Ampuh Original 100%bpom dengan harga Rp103.500

Ini, lanjutnya, sesuai dengan permintaan pihak kecamatan agar BPD melaksanakan rapat Musyawarah Desa Kejadian Luar Biasa ( Musdeskalub ). Antara warga, warga yang ditokohkan, dan perwakilan lembaga desa . ungkap Didik Budianto salah seorang warga. 

Surat petisi hasil Musdeskalub BPD dan warga yang berisi rekomendasi BPD kepada Bupati agar mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) Rakiman dari jabatannya . 

Alasan dan dasar pemberhentian Rakiman sudah jelas. Terbukti secara syah dan meyakinkan dengan didukung alat bukti, keterangan saksi dan pengakuan pasangan selingkuh Kades Rakiman bahwa apa yang dituduhkan warga memang benar terjadi.  

Klik di sini untuk pemesanan

Dalam petisi pernyataan menuntut kades mundur, warga melampirkan bukti nama dan tanda-tangan.

"Hampir ada enam ratusan . Dan ini sudah jauh melebihi batas kuorum yang hanya limaratus enam." Jelas Didik .

Anehnya, saat berkas mau diserahkan ke kecamatan, pihak kecamatan meminta BPD untuk Musdeslub lagi. Musdeslub ke-2 . Padahal kalau diperhatikan proses dan isi berita acara sama dengan petisi yang mau diserahkan sebelumnya.

" Ini baru dari BPD ke kecamatan. Belum nanti ditingkat kecamatan, dibentuk tim verifikasi lagi. Butuh waktu dua hari kalau tidak ada halangan. Lantas dari kecamatan ke DPMD, mungkin dibentuk tim verifikasi lagi, diproses lagi. Berapa hari lagi untuk sampai ke bupati sebegai penentu kebijakan?. Padahal warga sudah tidak sabar dan tidak mau dipimpin lagi Rakiman sebagai kadesnya" tandasnya.

Menyikapi hal ini, karena proses pemberhentian Kepala Desa dan aparatur desa pertimbangan dan aturannya Perda, kenapa tidak disederhanakan saja, direvisi supaya tidak bertele-tele " ujar Didik menutup percakapan. 


( Dik Oi/Bopih)

Random Posts

 


Business


 

top navigation

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.