Subscribe Us

Results for Birokrasi

Peroyek Pengerjaan Revitalisasi SD Cibingbin 6 Hampir 100 % Selesai, Bermasalah?

Oktober 27, 2025


Kuningan-FOKUS JABAR 

Meskipun dijadwalkan sampai akhir bulan Desember 2025 , tetapi pekerjaan revitalisasi bangunan gedung SD 6 Cibingbin sudah hampir rampung. 

Dari pengamatan di lapangan, pekerjaan yang tersisa hanya pekerjaan pemasangan titik saklar dan fitting lampu .

Melihat rencana pekerjaan dan jenis ( point) pekerjaan, dengan selisih waktu pekerjaan yang lebih awal dari yang dijadwalkan, maka timbul pertanyaan, apakah volume pekerjaan dilaksanakan sesuai progres dan rencana pekerjaan?

Kepala Sekolah SD 6 Cibingbin Sudarmoyo , kepada media menjelaskan, proyek disegerakan selesai karena faktor keselamatan para peserta didik. Dia merasa khawatir dengan berserakannya material dan bahan bangunan akan mencelakai peserta didik. 

Sudarmoyo mengeluhkan , meskipun anggaran belum tersedia , untuk menyelesaikan pekerjaan rehab gedung sekolah ini , dia mengaku mengambil dulu (nge bon ) bahan dan material bangunan ke sebuah toko bangunan

Ditanya terkait isyu pemborongan pekerjaan dan menggunakan para pekrja yang di drop oleh seseorang, Sudarmoyo bereaksi dengan suara keras 

Berita terkait : 

SD 2 Teraju Diduga Bermasalah

#Ketua BUMDES Walaharcageur

" Maksudnya apa? Media selalu mencari-cari kesalahan pada pekerjaan ini? Apa yang ada dipikiran media kepada saya ? Kepada guru-guru disini? Saya selalu mencari rejeki dari hal yang halal. Makanya hidup saya barokah " jelas Sudarmoyo tanpa diminta. 

Konsultan pengawas pekerjaan revitalisai sekolah Made menjelaskan, penyelesaian pekerjaan bangun dan rehab gedung sekolah sebelum habis jadwal pekerjaan yang ditentukan 

"Itu tidak masalah selama point, jenis dan volume pekerjaan dilaksanakan, tentunya sesuai rencana pekerjaan dan RAB. Mengenai kwalitas dan tahapan pekerjaan, ini diawasi dengan pelaporan progres kemajuan pekerjaan harian dan mingguan. " Demikian dijelaskan Made.

Terkait dugaan full finanshiring pada penyelesaian pekerjaan SD 6 Cibingbin dan isyu pekerjaan diborongkan atau pemborongan pekerjaan, Sumber Fokus Jabar menegaskan, kalau kenyataanya seperti itu, itu sudah pelanggaran pada program revitalisasi rehab dan bangun gedung sekolah.

"Ada larangan pada proyek pemerintah, apabila anggaran belum tersedia , proses pekerjaan tidak dibenarkan untuk diteruskan." tegas sumber Fokus Jabar.

(Bopih/Dik Oi)


Bupati Belum Respon Petisi Pemberhentian Kades Rakiman, Warga Siap Gunakan Pengacara

Oktober 27, 2025
Gambar Hanyalah ilustrasi


Kuningan-FOKUS JABAR

Warga Padamenak merasa kecewa lantaran Petisi Pemberhentian Kepala Desa Rakiman sampai saat ini belum juga direspon Bupati Kuningan. Bahkan surat petisi juga tidak jelas keberadaannya.

“Prosesnya semakin tidak jelas. Padahal sudah ada bukti dan pengakuan dari pasangan selingkuh R bahwa mereka telah melakukan ML. Ada apa sebenarnya dengan Bupati Kuningan?,” ungkap salah seorang warga.

Begitu banyak pertanyaan pertanyaan yang menggambarkan kekecewaan dari warga Padamenak.

"Kapan kades amoral dipecat Bupati ? Sampai sekarang tidak ada kabar beritanya ?" Tanya Bolot salah seorang warga Dusun Pada Asih Desa Padamenak. 

Berita Terkait : 

#Bukti bukti dianggap kurang kuat

#Kebijakan Pemkab Dipertanyakan

#Ternyata BPD Padamenak

Namun, pertanyaan pertanyaan itu tidak pernah terjawab seakan akan seorang Rakiman itu dianggap lebih berarti dari mayoritas warga yang menginginkan sang Kades yang telah diduga mesum tersebut diberhentikan.

Sementara itu, Didi Kadil, salah seorang warga lainnya mengatakan, pemkab harusny bisa menelaah kasus ini dengan akal sehat. Melihat bukti materi, keterangan saksi kejadian dan pengakuan saksi pelaku, jelas terindikasi Kades memang diduga kuat dan meyakinkan telah melakukan perbutan asusila dengan T pasangan selingkuhannya. 

"Kalau ada pendapat yang mengatakan kejadian asusila ini tidak terjadi, kurang memenuhi unsur terjadi kejadian asusila, berati akal sehat nya patut dipertanyakan " tandas Didi

Akibat sulitnya mengakses informasi keberadan petisi, serta tidak jelasnya proses Putusan Bupati terkait pemberhentian Kades Rakiman, warga akhirnya berinisiarif untuk minta bantuan pengacara.

“Warga akan minta bantuan pengacara menelusuri keberadaan surat petisi BPD, dan menyampaikan agar Bupati Kuningan Dian Rahmat Yanuar segera mengeluarkan SK Pemberhentian Kades Rakiman yang keberadaannya dianggap meresahkan warga,” kata Didi Kadil lagi.

Terkait biaya pengacara, lanjut Kadil, warga bersepakat mengumpulkan dana lewat iuran dan partisipasi. 

Hal tersebut dibenarkan oleh warga lainnya, bahwa mereka siap untuk segala konsekwensinya, termasuk harus korban uang.

"Saya rela uang belanja saya diberikan untuk kepentingan perjuangan dan menegakan norma dalam kehidupan bermasyarakat " ungkap warga lainnya. 

(Bopih/dik Oi)

Desa Bangun Jaya Dan Jalatrang Ditetapkan Jadi Désa Siaga Bencana

Oktober 24, 2025

 


Kuningan-FOKUS JABAR

Menyusul Desa Paninggaran Kecamatan Darma yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Desa Siaga Bencana pada bulan Juli lalu, kini Desa Bangunjaya Kecamatan Subang dan Desa Jalatrang Kecamatan Cilebak yang juga ditetapkan sebagai Kampung Siaga Bencana. Penetapan kedua desa tersebut ditunjuk secara langsung oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, mengingat keduanya merupakan daerah rawan bencana alam.

Cek Perapat Miss V Permanen Agar Kembali Perawan Pengencang Rapet Obat Keputihan Perapet Miss Mis V Kewanitaan Merapatkan miss v HERBAL PERAPAT herbal dengan harga Rp79.899

Kampung Siaga Bencana ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan kemandirian masyarakat dalam menghadapi bencana, mengurangi dampak bencana melalui pencegahan dan kesiapsiagaan yang berbasis komunitas serta membangun solidaritas sosial antarwarga.

Sebanyak 120 orang terpilih menjadi relawan tagana (taruna siaga bencana) yang mendapatkan pelatihan mengenai kebencanaan selama dua hari. Kampung Siaga Bencana juga dilengkapi dengan adanya lumbung sosial atau gudang logistik darurat yang disiapkan apabila terjadi bencana alam.

Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriana, S.H., M.Kn menjadi pembina Apel Pengukuhan Kampung Siaga Bencana (KSB) dan Uji Simulasi Bencana, Jumat (24/10/2025) bertempat di Lapang Sepakbola Desa Bangunjaya, Kecamatan Subang.

Dalam arahannya, Tuti mengatakan, Kabupaten Kuningan merupakan salah satu wilayah di Jawa Barat yang termasuk daerah rawan bencana alam seperti tanah longsor, banjir, pergerakan tanah, dan angin puting beliung.

“Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Sosial dan BPBD dengan segenap sumber daya yang ada selalu berupaya cepat tanggap atau respon cepat apabila terjadi bencana alam di wilayah Kabupaten Kuningan” ungkap Tuti.

Dengan dipilihnya wilayah Kuningan selatan ini, lanjut Tuti, dirasa sangat tepat sebab mulai dari kecamatan Selajambe, Subang dan Cilebak ini merupakan daerah rawan longsor dan pergerakan tanah.

Tuti berterimakasih kepada Kementerian Sosial yang telah menunjuk beberapa desa di Kabupaten Kuningan sebagai Kampung Siaga Bencana.

Tuti berpesan kepada para peserta agar setelah dua hari belajar dan dilatih mengenai kebencanaan diharapkan dapat menyampaikan ilmunya kepada masyarakat lainnya sehingga apabila terjadi bencana semuanya bisa saling bekerjasama.

Apel dihadiri oleh Ketua Kelompok Kerja Kesiapsiagaan dan Mitigasi, Hasatama Hikmah, mewakili Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban bencana Alam Kementerian Sosial, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dra. Enok Komariah yang mewakili Kapala Dinas Sosial Jawa Barat, Kepala Dinas Sosial Kuningan, Dr. H. Toto Toharudin, Mpd, Jajaran Forkopimcam dan Para Kepala Desa Wilayah Kuningan Selatan. 

(Bun/Bopih)

Wajib Dilaporkan ! Direktur BUMDES Kalimanggis Kulon Langgar PP No 53 Tahun 2014

Oktober 22, 2025


Kuningan-FOKUS JABAR

Ini wajib dilaporkan, Direktur BUMDes Prima, Désa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, Kabupatén Kuningan, Disinyalir langgar PP No 5 Tahun 2014 tentang disiplin PNS.

Adalah Ading Suwandi, salah seorang guru SD Ciawi Lor, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Desa Kalimanggis Kulon, ternyata merangkap jabatan sebagai Direktur BUMDes Prima. Padahal sudah jelas aturannya yakni PP no 5 tahun 2014 tentang aturan disiplin PNS

Adapun sanksi dalam pératuran tersebut Hukuman ringan: Terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Hukuman sedang: Terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. 

Hukuman berat: Terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 

Terkait hal tersebut Dinas Pendidikan Kabupatén Kuningan serta BKPSDM diharapkan untuk menindak tegas oknum PNS tersebut.

Sayangnya, saat tim media mencoba untuk mengkonfirmasi Ading Suwandi dengan mendatangi kantonya, orang yang dimaksud tidak ada di tempat.

(Bopih)

Manajemen Talenta Sistem Gemilang Bangun Kultur Baru Birokrasi Profesional

Oktober 13, 2025
Lounching Manajemen Talenta ASN Sistem Gemilang

Kuningan-FOKUS JABAR

“Pemerintah Kabupaten Kuningan di bawah kepemimpinan Pak Dian telah menunjukkan komitmen nyata terhadap meritokrasi. Ini bukan hanya soal sistem, tapi soal membangun kultur baru dalam birokrasi yang profesional dan berbasis kualitas,”

Demikian dikatakan Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur BKN, Dr. H. Herman, M.Si., saat Launching Manajemen Talenta ASN dengan sistem “Gemilang” (Gali Potensi Melalui Talenta ASN Kuningan) Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (13/10/2025) di Teras Pendopo Kuningan.

Peluncuran Manajemen Talenta yang dilakukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tersebut juga diikuti secara virtual oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Cek TrailTop Ab Wheel Roller Hitung Cerdas Ab Roller 4 Wheel 3 in 1 Alat Fitness Alat Olahraga Di Rumah dengan harga Rp135.000

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menegaskan pentingnya transparansi dalam proses penilaian dan promosi jabatan, serta perlunya peningkatan kapasitas ASN melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.

“Kami ingin birokrasi Kuningan ini bukan hanya bekerja administratif, tapi juga kreatif, kolaboratif, dan punya nurani. ASN yang cerdas bukan hanya pintar, tapi juga mampu beradaptasi dengan perubahan zaman,” tegasnya.

Dian menambahkan, manajemen talenta merupakan jembatan antara potensi dan kesempatan. 

ASN yang punya potensi, berkinerja baik, dan ber attitude akan menemukan ruang untuk tumbuh dan berkembang,” ujarnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, Beni Priyatno, S.Sos., M.Si.,

Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, Beni Priyatno, S.Sos., M.Si., dalam laporannya menyebut, pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, serta Keputusan Kepala BKN Nomor 441 Tahun 2025 tentang Percepatan Penerapan Manajemen Talenta.

Klik di sini untuk pemesanan

Menurutnya, penerapan sistem “Gemilang” bertujuan untuk mengelola pegawai berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, sekaligus menggali potensi terbaik ASN dalam meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan keadilan karier.

(BOPIH)

Random Posts

 


Business


 

top navigation

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.