Subscribe Us

Results for Kriminal

Ini Yang Namanya Maling Apes, Kemarin Nyolong Besok Ketangkep Polisi

Oktober 28, 2025
Ilustrasi Maling Apes, Kemarin Mencuri Besok Ketangkep

Kuningan-FOKUS JABAR

Ini rupanya yang dibilang maling apes. Baru kemarin mencuri besoknya sudah diringkus polisi.

Peristiwa tersebut diungkap oleh Akhzan warga Dusun Cipetir RT 1 RW 2, Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, yang motornya sempat hilang dicuri Kemarin, tangal 27 Oktober kira kira jam 15.30.

Motor tersebut berjenis Honda Genio. Parahnya, motor milik akhzan tersebut dicuri saat sedang diparkir dihalaman rumahnya. 

Namun Akhzan masih beruntung karena kabarnya pencurinya tersebut kini sudah berhasil ditangkap angggota Kepolisian Sektor Garawangi di sekitar wilayah Cilaja.

Sepeda motor Akhzan kabarnya sempat dijual dengan keadaan plat motor yang dipreteli. Satu dari dua pelaku berhasil bitangkap, sedang yang satunya masih buron.

(Bopih)

Tragis, Seorang Pria Bacok Mantan Istrinya, Di Kuningan

Oktober 10, 2025

 


Kuningan-FOKUS

Pagi, 10 Oktober 2025, sekitar kurang lebih jam 8, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, tiba tiba dibikin dengan adanya sebuah peristiwa penganiayaan. Korban N (44) dibacok oleh S (59) yang merupakan mantan suaminya.

Cek TOP 1 TERLARIS OBAT KUAT powerman BPOM HERBAL STAMINA PRIA TERBAIK TAHAN LAMA paling ampuh 100% original dengan harga Rp107.500

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta jari jari tangan yang nyaris putus. Korban sekarang dalam perawatan di Rumah Sakit Sekar Kamulyan, Cigugur.

Musthofa STp, Kepala Desa Puncak, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, diduga kejadian dilatarbelakangi karena adanya dendam pribadi. N yang merupakan mantan istri pelaku telah menggugat cerai pelaku (Rafah). Alasannya, karena mantan suaminya itu sering berbuat kasar.

N dan S sendiri, lanjut Mustofa, telah bercerai resmi sekitar setahun lalu, Rafah. Selama ini, mantan suami sudah tidak tinggal lagi di Desa Puncak. 

”Saya kaget saat pertama kali mendengar kejadian itu. Saat kejadian, saya sedang berada di luar” tuturnya. 

Dari informasi yang Mustofa terima, kejadian kira kira jam 8. Pelaku datang ke rumah korban dengan membawa golok.

“Kejadian persisnya saya tidak tahu” katanya.

Peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Polisi. Bahkan pihak kepolisian telah melakukan olah TKP. Mustofa menyayangkan adanya kejadian ini. 

“Saya menghimbau agar masyarakat selalu hati-hati, dan waspada serta,” tegasnya.

(BOPIH)

Klik untuk pemesanan


Bocah 9 Tahun Jadi Korban Penyiksaan Ibu Kandung Dan Ayah Tirinya

September 13, 2025

Jakarta-Fokus

Aksi tindak kriminal terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. AMK (9) menjadi korban penyiksaan ayah tiri dan ibu kandungnya, hingga mengalami luka berat dan dibiarkan terlantar di depan sebuah kios, di pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

 TERLARIS Minyak Pembesarpenis Tiga Jari Oil Ppembesar KELAMINN LAKI LAKI BPOM dengan harga Rp91.000.
Beli Sekarang Juga Klik Di Sini

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu (11/6/2025). Saat ditanya, AMK mengaku kerap disiksa oleh EF alias YA (40) yang dipanggilnya “Ayah Juna”

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri merangkap 

Direktur Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” kata Nurul dalam keterangan tertulisnya.

Dalam pemeriksaan korban mengaku kerap disiksa oleh ayah tirinya. Salah satunya adalah dipukul hingga patah tulang. Korban juga menyebut ibu kandungnya, SNK (42), mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju.

Petugas langsung mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapat pertolongan medis darurat. Menurut Nurul, penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut didasarkan pada alat bukti lengkap, mulai dari keterangan saksi, hasil visum, hingga barang bukti. 

Kedua pelaku dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Nurul menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan anak sering kali bahkan terjadi di rumah. “Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak,” imbuhnya.

(***)

Nikmat Sampai Puas

Random Posts

 


Business


 

top navigation

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.