Subscribe Us

SMPN 1 Kuningan Duduga Langgar Aturan. Adakan Pungutan Berkedok Asuransi

 


Kuningan- Tabloid Konstan

Kepala SMPN1 Kuningan, Adang mengatakan terkait Program Kartu Siswa Berasuransi telah ditutup. Siwa tidak ada yang daftar.

Kabar tentang program Kartu Siswa Berasuransi tersebut sebelumnya beredar bahkan sempat menjadi berita hangat dibeberapa media.

Kepala SMPN 1 Kuningan, Adang, membearkan program Kartu Siswa Berasuransi sebelumnya memang ada, dan sempat dimuswarahman dengan orang tua siswa. Tapi sehubung tidak ada yang daftar, program itu telah dibatalkan, dan ditutup.

“Hari Sabtu kemarin sudah ditutup. Tidak ada siswa yang daftar,” akunya.

Di tempat terpisah Suprianto, seorang pengamat pendidikan mengatakan, di tingkat SMP, baik sekolah negeri maupun swasta, dilarang melakukan pungutan, termasuk pungutan terkait asuransi.

Larangan ini berlaku untuk semua jenis pungutan, baik yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar maupun kegiatan di luar itu, seperti perpisahan atau wisuda. 

Penjelasan Lebih Lanjut:

Larangan Pungutan:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 secara tegas melarang sekolah menarik pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali. 

Pungutan yang Dilarang:

Pungutan yang dilarang termasuk iuran yang membebani siswa, seperti biaya perpisahan, wisuda, atau pungutan yang dikaitkan dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). 

Pungutan Berkedok Sumbangan:

Pungutan yang berkedok sumbangan juga dilarang, karena pada dasarnya adalah pungutan terselubung. 

Sanksi:

Pungutan liar dapat dikenai sanksi, termasuk pengembalian dana kepada orang tua/wali siswa, evaluasi kepala sekolah, bahkan sanksi pidana. 

Peran Komite Sekolah:

Komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana, tetapi hanya berupa sumbangan dan bantuan, bukan pungutan yang bersifat memaksa. 

Asuransi:

Pungutan untuk asuransi, baik yang diselenggarakan oleh pihak sekolah maupun pihak ketiga, juga termasuk dalam larangan pungutan. 

Terkait masalah di SMPN 1 Kuningan, perlu diinvestigasi lebih dalam lagi. Pengakuan Kepala SMPN 1 Kuningan, bahwa pungutan dibatalkan, mengindikasi bahwa SMPN 1 Kuningan telah berupaya melanggar aturan.

“Ya.. Mungkin pihaknya membatalkan setelah banyak pemberitaan. Itu tentunya sangat lucu,” tegasnya


(Tim)



Tidak ada komentar:

Random Posts

 


Business


 

top navigation

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.