![]() |
| Gambar Hanyalah ilustrasi |
Siapa menabur angin, dialah yang akan menuai badai. Istilah itulah mungkin yang tepat untuk menggambarkan keadaan KU (40), seorang ASN di salah satu SKPD di Kuningan, yang kini harus menerima vonis 2 tahun penjara.
Apa yang menimpa KU itu merupakan sebuah konsekuensi karena dirinya yang telah melakukan penipuan yakni penggelapan dana investor, hingga erugian ditaksir hampir miliaran.
![]() |
| Cek VITALCARE Obat kuat pria 0bat tradisional kesehatan anti ejakulasi dini dan bisa bikin tahan lama dengan harga Rp77.998 |
Akibat vonis tersebut, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian KU sebagai ASN.
Modus penipuan yang dilakukan KU yakni dengan cara mengajak kerjasama investasi ke beberapa investor dalam suplai barang ke sebuah perusahaan.
Namun, ketika uang investor sudah ditangan KU, ternyata tidak pernah ada hasil. Bahkan uang investasi tidak kunjung dikembalikan KU. Investor yang dirugikan, kemudian mengadukan KU ke polisi.
Sementara itu sumber dari BKPSDM membenarkan adanya pembeehentian Atasnama KU
(BOPIH)
![]() |
| Klik di sini untuk pemesanan |








Tidak ada komentar: