Ini wajib dilaporkan, Direktur BUMDes Prima, Désa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, Kabupatén Kuningan, Disinyalir langgar PP No 5 Tahun 2014 tentang disiplin PNS.
Adalah Ading Suwandi, salah seorang guru SD Ciawi Lor, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Desa Kalimanggis Kulon, ternyata merangkap jabatan sebagai Direktur BUMDes Prima. Padahal sudah jelas aturannya yakni PP no 5 tahun 2014 tentang aturan disiplin PNS
Adapun sanksi dalam pératuran tersebut Hukuman ringan: Terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman sedang: Terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman berat: Terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Terkait hal tersebut Dinas Pendidikan Kabupatén Kuningan serta BKPSDM diharapkan untuk menindak tegas oknum PNS tersebut.
Sayangnya, saat tim media mencoba untuk mengkonfirmasi Ading Suwandi dengan mendatangi kantonya, orang yang dimaksud tidak ada di tempat.
(Bopih)






Tidak ada komentar: