Kuningan - Tabloid Konstan
Pelaksanaan program bantuan Afirmasi Rehab Berat Madrasah terkesan Semberawur dan rawan penyelewengan.
Hal ini terlihat di sejumlah Madrasah di Kuningan Penerima bantuan program Afirmasi Rehab Berat.
Misalnya pada pelaksanaan proyek bantuan tersebut pihak Madrasah tidak memasang plang proyek sebagai bukti transparansi anggaran. Bahkan terkesean proyek dikuasai oleh Kepala Madrasah.
Seperti yang diungkapkan Kepala Desa Cengal, Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan. Dirinya mengatakan tidak ada pemberitahuan adanya program tersebut di MTs Araswad yang berdomisili di wilayahnya.
“Boro boro tahu berapa anggarannya, diberitahu ada program bantuan itu juga tidak,” ungkap Kepala Desa.
Menurut Kepala Desa, dirinya benar benar merasa heran, kalau ada hal yang berkaitan dengan uang, pihak sekolah ataupun pihak Yayasan seolah olah metupinya, tapi kalau ada kebutuhan, baru mau berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa.
“Kalau bahasa Sunda nya, ari aya mamanis mah poho. (Kalah ada gula mah lupa-Red)” Tutur kepala Desa Lagi.
Memang kalau secara hubungan struktural, tidak ada kaitan antara pihak desa dengan pihak Yayasan. Tetapi secara adat ketimuran seharusnya ada basa basinya. Apalagi menyangkut uang negara yang harus jelas pertanggungan jawabnya.
“Ya kalau ada apa apa tetap aja pemerintahan desa kebawa bawa. Paling tidak, jadi saksi,” ungkapnya.
Kepala Desa mengatakan, dirinya tidak menduga adanya penyelewengan dana. Tapi secara logika tidak adanya transparansi anggaran seperti tidak dipasangnya papan proyek tentu menjadi pertanyaan.
“Logikanya kan papan proyek yang menjelaskan adanya kegiatan dan nominal anggaran saja tidak dipasang. Kan jadi pertanyaan. Padahal itu bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujarnya.
Di tempat terpisah di MTs Yasfika juga ditemukan hal yang sama. Warga sekitar juga tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Bahkan para pekerja bangunan saja mendatangan dari wilayah lain, dengan alasan warga setempat sedang sibuk.
“Papan proyek sih ada. Tapi kami simpan di dalam karena takut kena hujan,” kata Kepala MTs Yasfika, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Jawaban Kepala MTs itu sebenarnya jawaban yang lucu, karena terkesan menghindar tapi tidak logis. Yang jelas dirinya terkesan hanya menutupi kesalahan.
Sementara MTs PUI Cilimus terlihat lebi parah lagi. Pada pelaksanaan Afirmasi Rehab Berat, bagian atap tidak ada perbaikan sama sekali, hanya bagian bawah saja yang kalau dilihat termasuk Rehab Ringan. Sayangnya, saat hendak dikonfirmasi, Kepala MTs tidak ada di tempat.
Ateng, Penjaga Sekolah, satu satunya orang yang berada ditempat, saat ditanya mengaku tidak tahu urusan kegiatan.
Yang terakhir MI Al Hikmah Kutaraja. Seperti yang lainnya mereka juga tidak memasang Papan Proyek sebagai bentuk transfaransi. Bahkan konon dari keterangan salah seorang guru yang belanja alat bangunanpun dikuasai oleh Kepala Madrasah.
Sekedar untuk diketahui MTs AR Raswad Cengal mendapat bantuan proyek dengan anggaran Rp.372.424.000,- MTs Yasfika Rp.186.102.000,- MI Al Hikmah Kutaraja Rp.165.424.000,- MTs PUI Cilimus Rp. 372.242.000.
Menyikapi hal tersebut, salah seorang mantan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan mengatakan, bahwa pelaksanaan program kegiatan yang menyangkut anggaran negara perlu benar benar diawasi. Apalagi pelalaksana kegiatannya pihak sekolah sendiri yang tidak biasa mengurusi pembangunan.
pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan.
Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.






Tidak ada komentar: