![]() |
| Kuwu R Saat Berpidato Depan Warga |
Kuningan-FOKUS JABAR
Aksi massa susulan senin 29 /09 2025 mengepung Kantor Pemdes Padamenak kembali terjadi. Setelah pada aksi pertama Jumat 24/09 tidak direspon Kades R untuk suka rela mengundurkan diri sebagai pertanggung jawaban moral kepada warga.
Pada aksi massa inipun ratusan warga Desa Padamenak kembali menuntut agar Kades R segera turun dari jabatannya . Apalagi bukti dan keterangan saksi kejadian (dugaan mesum Kades R dengan istri Linmas T ) sangat menguatkan kalau perbuatan mesum itu terjadi.
Tidak cuma warga, pada aksi massa ke-dua ini datang juga P , suami T yang jadi selingkuhannya Kades .
Di tengah ratusan pendemo itu , di depan BPD, Petugas kepolisian , Koramil dan Camat dan unsur Kecamatan Jalaksana lainnya , dibawah guyuran hujan deras , P meminta keadilan untuk musibah yang menimpa rumah tangganya. P tidak melaporkan secara hukum karena pertimbangan kedua anaknya.
" Saya tidak mau anak-anak saya harus kehilangan ibunya kalau kasus ini diperkarakan ke meja hijau. " ungkap P.
Tetapi P meminta , khususnya kepada BPD agar Kades R diberhentikan dari jabatannya. " Dari pengakuan isteri saya , kejadian ini memang terjadi " ungkap P sambil menahan tangis dari rasa kecewa yang memuncak.
Mendengar keterangan P ratusan warga yang mengepung Kantor Balai Desa sejak pukul 15.00 Wib yang semula berjalan kondusif-pun mulai bereaksi dengan teriakan- teriakan lantang " Turunkan kades mesum .... Hadirkan kades tidak bermoral...." Sayangnya, dari keterangan aparatur desa yang disampaikan ke warga pendemo melalui Ketua BPD Jasa, Kades tidak ada di Kantor Desa. massapun mulai beringas, menuntut Kades R datang menjawab tuntutan warga. Mengundurkan diri !
Meski ditengah guyuran hujan deras ,situasi massa mulai memanas .Teriakan-teriakan kasar dan cemoohan pada R pun mulai dilontarkan.
Korlap aksi massa Teguh Prahara , dalam orasinya garang menuntut agar Kades R turun dari jabatannya. Alasan penurunan kades sudah jelas, yaitu melakukan perbuatan mesum dan asusila, bukti video, chat dan keterangan saksi sudah ada. Disela orasi Teguh , keresahan , kemarahan warga meledak menjadi teriakan-teriakan provokasi yang dikhawatirkan menyulut emosi warga lainnya karena Kades R yang tidak hadir, Daripada massa tidak terkendali, Jasa didampingi aparatur desa dan petugas keamanan-pun mengambil inisiatif menjemput paksa R di rumahnya.
Sambil menunggu upaya mendatangkan Kades R, tokoh masyarakat yang juga mewakili kaum ibu ,Hj Nining menyuarakan aspirasinya dengan lantang " Ini bukan soal politik, tetapi soal perbuatan pemimpin yang a-susila. Saya dengan tegas meminta BPD mengusulkan pemberhentian Kades Padamenak R dari jabatannya. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi . Tidak bisa ditolelir. Dan saya minta kepada pemerintah baik kecamatan maupun kabupaten berlaku jujur, adil dalam mengambil keputusan . Ini untuk sebuah kebenaran dan tentang kebenaran ! " tegas Nining yang merasa khawatir para pengambil kebijakan terkontaminasi suap .
Sedangkan perwakilan warga lainnya , Yoyoh Yuningsih yang aktif di komunitas ibu-ibu majelis taklim, menyampaikan hal yang sama, menuntut Kades R mengundurkan diri dari jabatannya. "Ini soal moral. Saya dan warga lain tidak mau dipimpin oleh pemimpin yang tidak amanah, tidak bermoral. Takbiir ! teriak Yoyoh yang di akhiri dengan melantunkan shalawat nabi secara bersama. Alloh hu Akbar !
![]() |
| Camat Jalaksana Bagja Gumelar |
Saat ditemui di lokasi aksi unjuk rasa , Camat Jalaksana Bagja Gumelar menjelaskan , proses penurunan kades seperti yang diinginkan warga , itu harus melaui prosedur rapat desa ,yaitu rapat antara BPD dengan perwakilan warga. Jadi lengser dan tidaknya kades, tentunya dari hasil kesimpulan rapat desa " Jelas Bagja .
Lanjut Bagja, "Pihak kecamatan kapasitasnya hanya menyampaikan hasil rapat itu ke DPMD dan mengawalnya"
Kades Padamenak R yang akhirnya datang karena dijemput paksa ke hadapan massa, mengambil sikap mempertahankan jabatannya, tidak mau dilengserkan apalagi mengundurkan diri sebelum ada keputusan SK Pemberhentian. " Kalau masyarakat punya hak dalam menyikapi masalah ini, maka saya pun punya hak yang sama. Untuk itu saya minta waktu sehari atau dua hari untuk mengambil keputusan ini " ujar R singkat.
( dik)







Tidak ada komentar: