Kuningan - FOKUS JABAR
T istri P seorang Linmas Desa Padamenak konon mengakui kepada suaminya, bahwa skandal asmara dengan R, Kuwu Padamenak, memang benar.
Hal terset dikatakan P kepada warga, hingga membuat warga semakin marah. Akibatnya, tanggal 29 September 2025, kemarin, tepatnya pukul 15.00, warga kembali melakukan aksi demo, menuntut sang Kepala Desa mundur.
R, Kepala Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana Kuningan, yang pada waktu itu tidak berada di Balai Desa, akhirnya dijemput paksa oleh Ketua BPD dan Aparat Desa.
warga Padamenak jadi habis kesabaran. Merekapun kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut sang petualang asmara terlarang tersebut mundur dari jabatannya.
“Kuwu itu figur publik lho, pemimpin masyarakat. Kami tidak mau dipimpin oleh seorang Kuwu yang punya akhlak buruk,” kata salah seorang warga, disela sela aksi demo, Senin, 29 September 2025, pukul 15.00
Aksi unjuk rasa kali ini sungguh menarik perhatian. P suami yang istrinya diselingkui tampak hadir juga menuntut keadailan.
“Dari pengakuan istri saya, kasus ini memang terjadi,” aku P sambil menahan tangis.
Memang, semula P dikabarkan ikut menandatangani surat kesepakatan damai antara dia dengan Kuwu R. Tapi konon kabarnya, P saat itu mendapat tekanan dari pihak tertentu.
P dalam kasus ini tidak melaporkan Kuwu R secara hukum. Ini merupakan delik aduan. Alasannya kalau dilanjutkan secara hukum, P merasa tidak tega terhadap anak anaknya, karena pasti ibu nya juga akan diproses secara hukum.
Sementara itu, warga yang sudah muak dengan kelakuan Kuwu R terus melakukan aksi, meskipun dibawah guyuran hujan. Pokoknya tak ada tawar menawar lagi. Kuwu R sang petualang asmara terlarang harus mundur.
“Matak mawa apes désa,” celetuk seorang ibu ibu yang ikut hadir unjuk rasa.
Di pihak lain, tampak aparat keamanan, Kepolisian, Koramil, Camat, dan unsur Kecamatan hadir dihadapan para pendemo.
Aksi demo nyaris kisruh. Pasalnya R Kepala Désa, yang menjadi target demo, tidak hadir. Masa pun terlihat mulai beringas. Situasi memanas. Untungnya tidak sampai anarkis.
Meski demikian, teriakan-teriakan kasar dan cemoohan pada R pun terus dilontarkan.
Terdengar suara lantang Korlap aksi massa, Teguh, dalam orasinya. Dia tetap menuntut agar Kades R turun dari jabatannya.
Alasan penurunan kades sudah jelas, yaitu melakukan perbuatan mesum dan asusila, bukti vudeo, chat dan keterangan saksi membuat keresahan warga.
Sesekali terdengar teriakan-teriakan provokasi yang dikhawatirkan menyulut emosi warga lainnya.
Akhirnya, Jasa, Ketua BPD, didampingi aparatur desa dan petugas keamanan mengambil inisiatif menjemput paksa R di rumahnya.
Tokoh masyarakat yang juga mewakili kaum ibu, Hj Nining menyuarakan aspirasinya,
" Ini bukan soal politik, tetapi soal perbuatan pemimpin yang a-susila. Saya dengan tegas meminta BPD mengusulkan pemberhentian Kades Padamenak R dari jabatannya. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dan saya minta kepada pemerintah baik kecamatan maupun kabupaten berlaku jujur, adil dalam menyikapi tuntutan untuk kebenaran! " tegas Nining
Hal senada disampaikan Neneng Yuningsih, yang juga aktif di komunitas ibu-ibu majelis taklim, Neneng juga menuntut Kuwu R turun dari jabatannya.
"Saya dan warga lain tidak mau dipimpin oleh pemimpin yang tidak amanah, tidak bermoral " tegas Neneng yang di akhiri dengan melantunkan shalawat nabi secara bersama.
Smentara itu, Camat Jalaksana Bagja Gumelar, saat ditemui para demonstran, menjelaskan, proses penurunan kades harus melaui prosedur.
“Harus rapat antara BPD dengan perwakilan warga. Jadi lengser dan tidaknya kades, tentunya dari hasil kesimpulan rapat desa " Jelas Bagja .
Lanjut Bagja, pihak kecamatan kapasitasnya hanya menyampaikan hasil rapat itu ke DPMD dan mengawalnya.
Kades Padamenak R yang dijemput paksa akhirnya datang ke lokasi. Namun dirinya seperti mengambil sikap mempertahankan jabatannya, tidak mau dilengserkan apalagi mengundurkan diri.
"Kalau masyarakat punya hak dalam menyikapi masalah ini, maka saya pun punya hak yang sama. Untuk itu saya minta waktu sehari atau dua hari untuk mengambil keputusan ini " ujar R singkat.
(BOPIH)






Tidak ada komentar: