![]() |
| Gambar Hanyalah ilustrasi |
Terkait dugaan perbuatan asusila Kepala Désa Padamenak, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Setkab Kuningan, Mahardika Rahman, berpendapat bahwa bukti bukti yang dilampirkan dalam Petisi, baik keterangan maupun saksi masih ada kekurangan, tidak mendukung perbuatan asusila Hubungan Badan (HB)
![]() |
| Cek BPOM Obat Herbal Powermn Kapsul kuwat Original obat Tradisional Bpom Halal dengan harga Rp102.000 |
"Memang sulit untuk pembuktian perbuatan asusila, harus ada saksi yang melihat,” katanya.
Menurutnya, kalaupun ada bukti rekaman video pengakuan anak T, yang diduga pasangan selingkuh R, dimana sang anak mengaku melihat perbuatan mesum Kades R dengan ibunya, dan sang anak mengadukan dugaan kejadian pebuatan asusila kepada bapaknya. Walau begitu, tetap dinilai kurang kuat sebagai alat bukti.
Termasuk adanya bukti lain, yakni bukti adanya screenshot chat WA T dengan R, yang mana chat tersebut berisi percakapan ajakan pertemuan serta dugaan ajakan melakukan HB. Namun hal itu menurut Mahardika justru malah jadi pertanyaan.
“Kenapa chat (pelaku) malah disebar luaskan? perselingkuhan kan harusnya dirahasiakan? itu yang kurang masuk akal. Apakah benar itu chat an R dan T ? Sedangkan, bukti pengakuan T yang melakukan HB di salah satu penginapan/hotel di sekitar jalan menuju arah Cirebon tanpa menyebutkan nama hotel/penginapannya,” tutur Mahardika.
Analisa Mahardika, bukti itupun tetap kurang kuat. Alasan nya karena pelaku tidak bisa menyebutkan nama penginapan /hotel tersebut.
Di pihak lain, Aam, salah seorang warga Padamenak, justru mempertanyakan penjelasan Kabag Hukum. Menurutnya, kajian Kabag Hukum semacam itu, malah bisa memunculkan dugaan lain bagi warga. Warga malah bisa menduga hal itu sebagai bentuk pengingkaran pada kejadian hukum.
![]() |
| Klik untuk pemesanan |
Baca Juga : Proses Pemberhentian Kades Padamenak Sulit
“Dalih bahwa bukti-bukti, keterangan P anak T yang memergoki R lagi "bermesraan" dengan T di dapur dan sempat direkam warga, lalu keterangan beberapa warga yang sering melihat R keluar- masuk rumah T pada waktu yang tidak semestinya ( malam hari .red) padahal suaminya sedang tidak ada di rumah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Aam, adanya pengakuan dari T yang diajak ke sebuah hotel dan melakukan hubungan layaknya suami -isteri, apa itu blm dianggap bukti kuat oleh Mahardika ?
"Jadi pendapat Kabag Hukum ini lah yang dipersoal oleh kami warga Padamenak. Saya dan warga lainnya pasti akan bertanya ? Untuk kasus ini, pada siapakah hukum akan berpihak? Berpihak pada kebenaran atau berpihak pada ketidakbenaran? Jawaban nya mungkin pada keputusan Bupati Dian Rahmat Yanuar nanti ! " tegas Aam.
Baca Juga : Warga Tuding Ada Muatan Politik
Tanggapan serupa disampaikan warga lainnya, Adi, dengan berseloroh.
"Lili kIni bukan cerita sex Sugiono Jepang yang bisa ditonton dengan mudah. Untuk kasus R dimana warga harus membuktikan dengan melihat langsung hubungan intim atau video nya, ya susah, pelaku kan lebih hati-hati. Tetapi dengan prilaku yang diluar kebiasaan, misalnya dengan seringnya R masuk ke rumah T malam-malam, ini harus jadi pertimbangan kajian hukumnya Mahardika," ujar Adi
(Bopih/ dik Oi)








Tidak ada komentar: